Bupati Blitar Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2022

Bupati Blitar Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2022
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Blitar, (afederasi.com) – Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, Senin (12/09/2022) di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Susi Narulita juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam sambutannya, Bupati Rini Syarifah memaparkan bahwa pembahasan perubahan APBD 2022 dilakukan untuk menyesuaikan atau mengakomodir perubahan kebijakan pemerintah yaitu, pertama kebijakan pemerintah pusat yang terdiri dari DAU, DAK, DBHCHT dan Dana Bagi Hasil Pajak atau bagi hasil bukan pajak.

Selanjutnya, kebijakan pemerintah provinsi yaitu, dana bagi hasil pajak dari provinsi, bantuan keuangan khusus dari provinsi Jatim dan dana bantuan operasional sekolah. Ketiga, penyesuaian pendapatan asli daerah. Keempat, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau SILPA yang harus digunakan dalam tahun berjalan.

Kelima, penyesuaian program kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang APBD tahun 2022 dan untuk mengakomodir peraturan Bupati nomor 88 tahun 2021 tentang penjabaran APBD 2022 yang sampai saat ini sudah perubahan yang kelima.

“Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka sinkronisasi kebijakan, program kegiatan dan sub kegiatan telah ditandatangani nota kesekapatan antara Pemkab Blitar dengan DPRD Kabupaten Blitar pada rapat paripurna tanggal 7 September 2022 yang telah diformulasikan dalam kebijakan umum Perubahan APBD serta PPAS Perubahan APBD sebagai landasan penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD 2022,” jelas Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati Blitar juga berharap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat dilakukan pembahasan bersama dan disepakati bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sambungnya, mengingat masih ada tahapan evaluasi Gubernur Jatim terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD 2022 maksimal 15 hari kerja dan tindaklanjut hasil evaluasi sampai dengan tahap penetapan Perda.

“Besar harapan kami, agar pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 segera disepakati bersama, mengingat waktu efektif pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2022 kurang lebih 3 bulan,” imbuhnya.

Sekedar informasi, Rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Blitar juga membahas agenda lain yakni Penyampaian penjelasan terhadap 6 Ranperda usulan eksekutif dan penyampaian laporan Pansus Ranperda Inisiatif DPRD. (Kmf/Adv)